Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, Mendagri: Pemerintah Tak Ikut Campur
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan harmonisasi peraturan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia bakal calon kepala daerah.
Jika disetujui, maka aturan baru tersebut membuka peluang untuk Kaesang Pangarep maju menjadi bakal calon gubernur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan apakah dampak putusan Mahkamah Agung (MA) soal revisi aturan batas usia calon kepala daerah akan mengubah peraturan KPU di Pilkada 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pembahasan dan harmonisasi tentang peraturan tersebut masih berlangsung dan belum juga tuntas.
KPU hanya memastikan bahwa penetapan pelantikan pasangan calon dilakukan pada (22/9/2024). Sedangkan waktu pelantikan bukan menjadi ranah kewenangan KPU.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah tidak terlibat dalam proses harmonisasi PKPU.
“Jika ada pihak yang merasa keberatan bisa melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Tito. (ayu)