Kasus Vina Cirebon, Polisi Panggil Saksi Baru Ahmad Saefudin yang Mengenal 5 Terpidana
Cirebon, tvOnenews.com - Ahmad Saefudin, salah satu rekan dari 5 terpidana yang mendekam di penjara karena kasus pembunuhan Vina dan Eky hari ini (11/6/2024) hadir untuk memenuhi panggilan Polres Cirebon Kota.
Ia dipanggil sebagai saksi obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terlapor berinisial JN.
Saksi Ahmad Saifudin memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat terkait keberadaan 5 terpidana saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada (27/6/2024) 2016 silam.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, para saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Adapun Saefudin dipanggil sesuai dengan Pasal 221 obstruction of Justice atau perintangan penyelidikan dengan laporan model A Polda Jabar.
Saefudin sendiri merupakan rekan lima terpidana yang saat (27/8/2016) atau peristiwa pembunuhan Vina dan Eky mengetahui persis kelimanya berada di rumah Rukun Tetangga (RT) dan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namun kelimanya, ditangkap bersamaan saat tengah nongkrong di depan SMP 11 Kota Cirebon. (ayu)