10 Saksi Kasus Vina-Eky Ramai-Ramai Minta Perlindungan LPSK
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah menerima sepuluh orang untuk pengajuan permohonan perlindungan dalam kasus Vina Cirebon.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi pada saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi.
Achmadi menjelaskan bahwa sejak pertengah Mei 2024, LPSK telah membentuk tim khusus yang ditugaskan untuk melakukan tindakan proaktif untuk mendalami kasus kematian Vina.
"(LPSK) dengan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, Polres Cirebon Kota, keluarga korban," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, Pimpinan LPSK terjun langsung Cirebon untuk dapat menggali dan memberikan informasi kepada saksi dan keluarga korban guna kepentingan perlindungan saksi dan keluarga korban.
Achmadi juga menuturkan, baik saksi maupun keluarganya tidak serta merta melakukan pengajuan permohonan perlindungan begitu saja.
Tetapi, LPSK juga perlu menelaah secara mendalam pada kasus Vina tersebut. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)