Kuasa Hukum Saka Tatal Harapkan Presiden Jokowi Turun Tangan

Kamis, 13 Juni 2024 - 06:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas terang-terangan mengungkap alasan pihaknya mengajukan peninjauan kembali atau PK, terkait status kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. 

Farhat Abbas menjelaskan awalnya melihat putusan terhadap Saka Tatal yang dihukum delapan tahun itu penuh dengan kejutan soal kejahatan hukum.

 Dia menilai ada pihak-pihak intelektual yang turut membuat kasus Vina Cirebon sulit terungkap. 

Menurutnya, pihak kepolisian yang pasif terkait perkembangan kasus tersebut ialah hal yang wajar.

Farhat lantas menyinggung proses peradilan terhadap Saka Tatal, jika terdapat kesalahan penyidikan. Dia berpendapat hakim yang benar seharusnya bisa membebaskan kliennya pada persidangan.

Farhat pun menilai kasus Vina akan berkepanjangan menimbulkan perdebatan yang liar di masyarakat.

Namun, dia mengaku berani melakukan PK agar sistem peradilan di Indonesia makin baik.

Akan tetapi, dia meyakini bahwa ternyata ada permainan hukum yang membuat pihaknya tidak terima.

Seperti diketahui, kuasa hukum Saka Tatal, yakni Farhat Abbas akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam. 

Sebelumnya, Saka Tatal telah dinyatakan bebas seusai menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara.

Kini, melalui kuasa hukumnya, Saka Tatal akan melakukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas kasus yang menimpanya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral