5 Terpidana Kasus Vina akan Ajukan PK
Cirebon, tvOnenews.com - 5 orang terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam akan mengajukan peninjauan kembali atau PK.
5 orang terpidana tersebut meliputi Jaya, Suprianto, Eka sandi, Hadi dan Eko.
Menurut Jogi Nainggolan selaku kuasa hukum ke-5 terpidana, dirinya masih mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan yang menyulitkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Keluarga dari 5 terpidana juga sudah meminta bantuan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memungkinkan mengajukan peninjauan kembali.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepada masyarakat Cirebon yang dulu melihat 5 terpidana saat kejadian kematian Vina dan Eky agar segera memberikan kesaksiannya.
Sebelumnya diketahui, terdapat tiga orang terpidana yang mengajukan PK dalam kasus ini yakni Sudirman, Rivaldi dan satu orang lainnya telah bebas yaitu Saka Tatal. (ayu)