Perkara Kakek Dituding Curi Ayam di Bojonegoro Resmi Berakhir, Kejari Hentikan Penuntutan
Kamis, 13 Juni 2024 - 14:10 WIB
Bojonegoro, tvOnenews.com - Setelah ditahan 28 hari, Suyanto diputus bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Ia terbukti tak bersalah atasuan milik kadesnya. Suyanto (58) dituduh mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui P26 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan karena tidak cukup bukti.
Usai diputus tak bersalah dan diberikan surat administrasi APH dan sipir lapas Suyanto langsung sujud syukur di depan Kantor Lapas.
Pihak keluarga akan melakukan pelaporan palsu pada Siti Kholifah karena atas tuduhan tersebut Suyanto ditahan selama 28 hari. (awy)