Status FB Akan Dijadikan Bukti Untuk Kuatkan Alibi Pegi Sedang di Bandung Saat Kejadian
Cirebon, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina dan Eky terus bergulir. Kini, tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan sudah mempersiapkan sejumlah bukti dan juga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan yang akan diselenggarakan pada (24/6/2024) mendatang.
Kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong memang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat saat pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon 8 tahun silam.
Status Facebook Pegi Setiawan sata itu juga akan dijadikan barang bukti menguatkan alibi bahwa kliennya itu sedang berada di Bandung, Jawa Barat saat pembunuhan Eky dan Vina pada (26/8/2016) silam.
Selain itu, status Pegi juga dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi yakni 3 hari usai kejadian tewasnya Vina dan juga Eky.
Meski begitu, menurut Sugianti selaku kuasa hukum dari Pegi tidak diungkap di penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan nantinya. (ayu)