Prostitusi Anak Berkedok Cafe, Pasutri Muncikari Ditangkap Polisi
Riau, tvOnenews.com - Pasangan suami istri di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena menjalankan usaha prostitusi berkedok kafe.
Mereka mempekerjakan belasan wanita pekerja seks komersial yang di anaranya terdapat anak di bawah umur.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menggerebek aksi prostitusi berkedok kafe yang terletak di KM 15 Kota Tanjung Pinang.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Polisi mengamankan sedikitnya 12 wanita pekerja seks komersial serta dua muncikari yang merupakan pasangan suami istri.
Dari hasil pemeriksaan terdapat PSK yang masih berusia di bawah umur yang merupakan anak putus sekolah.
Praktik prostitusi berkedok kafe yang dijalankan oleh muncikari pasangan suami istri ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu dengan omset rata-rata Rp30-Rp50 juta per bulan.
Para wanita penghibur dipekerjakan oleh pasangan suami istri ini didatangkan dari luar daerah dengan sistem kerja bagi hasil.
Pasangan suami istri ini terancam pidana Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (awy)