Menkumham Tegaskan Tak Ada Upaya Lindungi Harun Masiku

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim tidak ada upaya untuk melindungi buron kasus korupsi KPK yakni Harun masiku. 

Menkumham Yasonna menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal keberadaan tersangka KPK Harun Masiku. 

Ia juga menegaskan upaya melindungi Harun Masiku sebagai pelanggaran hukum. 

Sebelumnya diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.  

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.  

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral