Apa Alasan Pegi Setiawan Menolak Ikut Rekonstruksi?, Ini Jawaban Kuasa Hukum
Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum dari tersangka pembunuhan Vina dan Eky di CIrebon 2016 silam, Pegi Setiawan menolak untuk menghadiri rekonstruksi yang akan digelar oleh Polda Jawa Barat.
Sugianti Iriani selaku kuasa hukum Pegi Setiawan pun angkat bicara terkait alasan penolakan proses rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 yang dimana kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan terkuat penolakan tersebut lantaran pihak kuasa hukum Pegi alias Perong hingga hari ini belum mendapatkan surat undangan untuk dilakukannya rekonstruksi.
Ia pun mengatakan bahwa guna kepentingan pembelaan,tersangka (Pegi Setiawan) berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukumnya.
Pihak kuasa hukum Pegi pun menegaskan alasan lain penolakan proses rekonstruksi itu lantaran pihaknya sangat yakin kliennya yaitu Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan dari kasus kematian Vina dan Eky atau yang tercatat dalam DPO putusan pengadilan. (ayu)