Dua Saksi yang Meringankan Pegi Setiawan Diperiksa di Polda Jabar, untuk Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:25 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Jaya dan Eko, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang telah divonis seumur hidup, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

Sementara tim kuasa hukum tidak diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan untuk memberikan pendampingan. Bahkan penyidik pun tidak masuk ke ruangan pemeriksaan itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua terpidana dikembalikan ke Lapas Jelekong Baleendah. Tes psikologi baru dilaksanakan terhadap dua terpidana, Jaya dan Eko.

Diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dan didakwa pada 2016 lalu. 

Akibat didakwa membunuh dan memperkosa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup. 

Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
Viral