1.000 Anggota Legislatif Terlibat Judi Online?
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 orang lebih anggota legislatif terlibat judi online.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa jumlah anggota legislatif yang terlibat judi online terdiri dari legislatif pusat dan legislatif daerah.
Ivan menuturkan total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tersebut mencapai lebih dari 63.000 transaksi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman kemudian meminta PPATK untuk mengungkap informasi anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menurut Habiburrahman keterlibatan anggota dewan dalam judi online tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga melanggar kode etik di DPR RI. (awy)