Enam Selebgram Ditangkap Lantaran Promosikan Situs Judi Online di Medsos

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:01 WIB

Lampung, tvOnenews.com - Lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial, enam orang selebgram ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Lampung.

Keenam selebgram tersebut mempromosikan situs judi online yang terafiliasi dengan server judi di negara Kamboja.

Usai patroli cyber satuan Reserse kriminal Polres Metro Lampung meringkus enam orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka.

Keenam selebgram yang diamankan ini terdiri dari empat perempuan dan dua lelaki.

Seluruhnya mengaku memiliki followers belasan ribu hingga puluhan ribu.

Mereka telah mempromosikan situs judi online sejak 3 tahun lalu dan beberapa baru mengendorse situs judi online selama 2 bulan terakhir.

Enam tersangka memiliki peran masing-masing. Empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut.

Honor yang didapat dari mempromosikan situs judi online setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.

Polisi pun menjerat keenam seragam tersebut dengan menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
09:41
01:36
03:04
01:08
01:06
Viral