Syahrul Yasin Limpo Mantan Mentan Hadapi Sidang Tuntutan

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta.

Eks Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada 2020–2023, bersama Kasdi dan Hatta.

Surat dakwaan menjelaskan bahwa SYL mengumpulkan uang dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan dana dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
01:36
02:54
03:23
03:27
02:20
Viral