Kejati Kembalikan Berkas Pegi Ke Polda Jabar Karena Belum Lengkap
Bandung, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang diterima oleh pihaknya pada hari Kamis lalu tanggal 20 Juni 2024 kemarin, dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa peneliti dari Kejati.
Lebih lanjut dirinya menyebut berkas perkara atas nama tersangka Pegi, diterima oleh pihaknya pada hari Kamis lalu tanggal 20 Juni 2024.
“Tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap pada tim penyidik Polda Jabar,”ucapnya, Kamis, (27/06/2024).
Nur menjelaskan bahwa tim dari jaksa peneliti melakukan pengecekan kelengkapan berkas selama tujuh hari.
Maka dari itu pihaknya menyatakan masih perlu ada materi yang perlu dilengkapi. (awy)