Kuasa Hukum: Pegi yang Ditangkap Bukan yang DPO

Senin, 1 Juli 2024 - 09:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Sidang kembali digelar karena  pada pekan sidang ditunda karena alasan termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Rencananya sidang digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.

Sementara itu, belum diketahui apakah Pegi akan dihadirkan dalam sidang ini atau tidak. Sampai dengan saat ini baru terlihat ayah Pegi, Rudi Irawan, yang telah tiba di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan pun hingga kini yakin bahwa Pegi Setiawan yang sekarang ada dalam penahanan Polda Jabar bukan Pegi atau Perong yang menjadi DPO pembunuhan Vina dan Eky. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:25
09:47
06:05
07:00
01:54
01:11
Viral