Kuasa Hukum Pegi Bacakan Tujuan Permohonan Praperadila
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (1/7/2024) pagi.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024 akhirnya resmi digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Para pemohon yang terdiri dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar hadir di persidangan.
sebelumnya, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terkait pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Pasal ini memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, memicu desakan masyarakat agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Tiga buron lainnya, yakni Pegi, Andi dan Dani, masih bebas berkeliaran.
Setelah kasus ini kembali viral, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pegi, seorang pekerja bangunan, dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. (awy)