Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Pegi Setiawan ada Kekurangan Formil dan Materil
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya, berkas tersebut diketahui dikembalikan pada 2 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materil.
Nur pun mengatakan jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam ikut terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar. (awy)