Tanggapi Keterangan Ahli Polda Jabar, Pengacara Pegi: Jawaban yang Sesat & Menyesatkan
Jakarta, tvOnenews.com - Insank Nasruddin menilai selaku kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eky yaitu Pegi Setiawan alias Perong menilai, bukti yang dipaparkan Polda Jabar dalam sidang Praperadilan tidak relevan.
Bukti-bukti yang dikeluarkan oleh Polda Jabar dinilai Insank tidak ada hubungannya dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Salah satu bukti yang dibawa Polda Jabar adalah bahwa tujuh terpidana kasus Vina pernah mengajukan grasi.
Ia melihat, pihak Polda Jabar masih berkeyakinan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong terduga pelaku utama kasus pembunuhan Vina.
Namun, Insank menegaskan bahwa Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap bukanlah Pegi Perong yang dimaksud.
Selain itu,ia juga menilai bahwa keterangan ahli dari Polda Jabar memiliki jawaban yang sesat dan menyesatkan. (ayu)