Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Begini Respons Polda Jabar

Senin, 8 Juli 2024 - 10:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan. 

Hal itu dikatakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.

Perintah terhadap Polda Jabar itu disampaikan Eman usai dirinya menyampaikan bahwa penetapan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman.

Ditemui  usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," ucap Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jawa Barat pun akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral