Hakim Eman Sulaeman Menilai Dua Bukti Belum Cukup Membuktikan Pegi Tersangka

Senin, 8 Juli 2024 - 11:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan telah resmi menang sidang praperadilan yang menyatakan status tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah atau harus digugurkan. 

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan semua permohonan pihak Pegi Setiawan sehingga pria tersebut batal menjadi tersangka kasus Vina.

Adapun poin-poin yang melatarbelakangi putusan Hakim Tunggal di Praperadilan yang akhirnya membebaskan Pegi Setiawan sebagai berikut:

Pada penetapan tersangka yang dinilai tidak sah karena tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Akhirnya tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan tidak dapat diterima.  (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral