Saka Tatal Senang Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengacara: Akan Ada Kejutan

Senin, 8 Juli 2024 - 17:05 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Semantara itu, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan akan membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Senin siang mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Kota Jawa Barat.

Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan merupakan novum baru dalam pengajuan peninjauan kembali Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon Jawa Barat.

Bagi Saka Tatal dan kuasa hukumnya, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan dapat menjadi titik balik kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di tahun 2016.

Di sisi lain, Saka Tatal, yang merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang telah menjalani hukuman dan bebas, menyambut baik keputusan pengabulan praperadilan Pegi Setiawan. 

Diketahui sebelumnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral