Tanggapan Kapolri soal Praperadilan Pegi Setiawan, Masih Menunggu Salinan Putusan PN bandung

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina yang dikabulkan oleh PN Bandung.

Sigit memastikan kepolisian bakal menghormati dan mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di kasus tersebut.

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit kepada wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (8/7/2024) malam.

Sigit pun mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam kasus Vina tersebut.

Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral