Bareskrim Polri akan Lakukan Evaluasi Pasca Putusan Praperadilan Pegi

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat menyatakan segera menjalankan putusan pengadilan. 

Bareskrim Polri juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan kasus. 

Polda Jawa Barat merespon Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah. 

Pengadilan juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan. Polda Jawa barat menyatakan akan mematuhi putusan sidang pra peradilan. 

“Kami akan mematuhi putusan sidang pra peradilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal pra peradilan untuk tersangka PS, kemudian yang kedua tentunya  kami dari Polda Jabar penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang pra padilan tersangka PS,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat di hadapan awak media. 

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menyatakan akan melakukan evaluasi.  

“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada. Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak ini kita masih melihat sejauh mana proses yang ada,” jelas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:39
01:46
05:50
01:18
07:15
Viral