Kasus Vina: Saksi Aep dan Dede Dilaporkan
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam melaporkan saksi Aep dan Dede kepada Bareskrim Polri.
Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup. Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut.
Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Kuasa hukum para terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
tidak hanya itu, pihaknya melaporkan Pasren, ketua RT ke aparat kepolisian.
Kuasa hukum menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian. (awy)