Kacamata Pakar Hukum Pidana Terkait Pengajuan PK Saka Tatal
Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan dengan tegas menyatakan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana yang telah menjalani vonis 8 tahun penjara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Pegi menekankan pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya.
Selain itu, dirinya mangaka bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
Terkait hal tersebut, Akhiar Salmi selaku pakar hukum pidana memberikan tanggapannya terkait pengajuan PK Sakaa Tatal.
Menurutnya, hal ini menjadi kesempatan untuk mencari tegak hukum yang sebenarnya dan menyelesaikan kasus tersebut secara terang benderang.
Tentu dalam hal ini, pihak Saka Tatal harus memberikan sejumlah bukti kuat. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)