Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan akan menuntut balik Polda Jawa Barat dengan tuntutan ganti rugi materil terkait pendapatan pekerjaan yang seharusnya diterima selama ditahan polisi.

Namun hal ini menjadi dilema lantaran dalam amar putusan pra peradilan hakim tidak mencantumkan ganti rugi.

Akankah kasus ini berujung ke pengadilan atau bisa diselesaikan lewat kebijakan antara Pegi Setiawan dan polisi?

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.

Pengajuan tuntutan ganti rugi yang telah dibebaskan oleh pengadilan, seperti Pegi Setiawan telah diatur dalam peraturan pemerintah No 92 Tahun 2015. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
Viral