Pegi tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Itu Hak yang Dilindungi Undang-undang
Jakarta, tvOnenews.com - Pasca bebas usai memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarganya di Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pegi Setiawan, pemuda asal Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Jawa Barat Selasa pagi merasa senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di Cirebon.
Pegi juga menceritakan rasa senang bisa tidur di rumah setelah 1 bulan lebih ditangkap hingga menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Barat.
Terkait hasil putusan hakim dan ganti rugi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iryani belum memastikan akan mengajukan ganti rugi.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan baru akan mengajukan surat pengambilan barang bukti ke Polda Jawa Barat.
Meski sudah menghirup udara bebas mantan tersangka Pegi Setiawan yang sempat mendekam di tahanan Polda Jawa Barat selama 49 hari menuntut ganti rugi.
Tim kuasa hukum tengah merumuskan bentuk kerugian materiil maupun immaterial Pegi Setiawan.
Fokus pihak keluarga bersama kuasa hukum adalah memulihkan psikis Pegi terlebih dahulu.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.
Pengajuan tuntutan ganti rugi yang telah dibebaskan oleh pengadilan, seperti Pegi Setiawan telah diatur dalam peraturan pemerintah No 92 Tahun 2015. (awy)