Satu Tahun Jalani Masa Tahanan, Panji Gumilang Hirup Udara Bebas
Kamis, 18 Juli 2024 - 12:52 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bebas dari tahanan setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun.
Panji Gumilang mendekam di tahanan Lapas Kelas 2B Indramayu terjerat kasus penodaan agama dengan hukuman 1 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, Panji Gumilang mendapatkan remisi Idul Fitri yakni selama 15 hari.
Panji Gumilang dijemput sejumlah keluarga dan kuasa hukumnya saat bebas dari tahanan hari ini. (awy)