BNN Jegal Aksi 3 WNA India Selundupan Sabu Seberat 106 KG
Jakarta, tvOnenews.com - Menggunakan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) di perairan Kepulauan Riau, tiga orang warga negara asing asal India ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
BNN RI bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 106 kilogram narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepri.
Barang haram ini dibawa dari Malaysia oleh tiga warga India dan akan dikirim ke Australia.
Tiga warga India itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (awy)