Ada Isu Dugaan Pungutan di SMAN 6 Denpasar untuk Beli AC, Disdikpora Bali Buka Suara

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:11 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Pungutan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa baru di SMA Negeri 6 Denpasar untuk pembelian air conditioner (AC) dibatalkan oleh pihak sekolah. 

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi resmi membatalkan pungutan siswa baru sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian air conditioner (AC).

Pembatalan tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan klarifikasi yaitu ke Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. 

Kemudian, ditindaklanjutinya dengan menggelar rapat komite dan sepakat membatalkan pungutan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat pembatalan atau pencabutan terkait pungutan tersebut. Dan surat tersebut akan disampaikan kepada para orang tua siswa dan juga ditembuskan kepada Inspektorat dan Disdikpora Provinsi Bali.

Selain pungutan soal pengadaan AC, ada juga biaya untuk komite dan seragam siswa. Tetapi kata dia pembatalan terjadi pada pungutan pengadaan AC saja dan terkait biaya terkait uang komite dan seragam akan tetap berjalan.

Hal ini pasalnya telah mendapat persetujuan dari orang tua siswa baru. Bahkan, bukti kesepakatan ini juga akan diteruskan Suendi ke Inspektorat dan Disdikpora Provinsi Bali bersamaan dengan surat tembusan pembatalan pungutan AC.

Namun, soal rencana pungutan Rp1,5 juta itu berbuntut panjang, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi mendapat panggilan dari kepolisian Polresta Denpasar.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral