Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam
Jakarta, tvOnenews - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi komoditi emas Antam Tbk seberat 109 ton periode 2015-2021.
Ke-7 pelaku yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka yakni LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Dalam kejahatannya, diketahui para tersangka memasangkan label baru setelah emas Antam dilakukan peleburan terlebih dahulu dan dilakukan pelabelan baru dengan merek Antam tanpa adanya kerja sama dengan PT Antam agar nilai jual emas tersebut bernilai tinggi.
Adapun 7 tersangka baru ini merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
Diketahui, dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) negara, sedangkan 5 orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota. (ayu)