Seorang Pengungsi Rohingya Diringkus Polisi atas Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:33 WIB

Makkasar, tvOnenews.com - Seorang pengungsi Rohingnya Myanmar di Kota Makassar yang telah buron selama 1 tahun akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Makassar di tempat pelariannya di wilayah Jakarta. 

Pria berinisial MA (29) ini ditahan polisi usai menghamili seorang anak di bawah umur (16) di Kota Makassar. 

Aksi bejat pelaku ini bahkan membuat korban yang masih pelajar itu melahirkan seorang anak yang kini telah berusia 7 bulan. 

Diketahui, pelaku yang sudah belasan tahun d Indonesia ini melakukan aksinya kepada anak di bawah umur dengan modus berpacaran hingga pelaku pun berhasil menyetubuhi korban di sebuah wisma. 

Sebelum dideportasi ke negara asalnya, pelaku akan mendekam sementara waktu di sel tahanan Polrestabes Makassar dan terancam 15 tahun kurungan penjara. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral