5 Anggota Keluarga Vina dapat Program Bantuan Rehab Psikologis dari LPSK
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua LPSK Achmadi mengatakan, dari 15 pemohon itu pihaknya mengabulkan 5 permohonan. Mereka adalah keluarga dari Vina.
LPSK memutuskan menerima permohonan dari lima orang keluarga VINA yakni berinisial VO, MR, SA, SK, dan juga SL, berupa pemberian program bantuan rehabilitasi psikologi dengan bekerja sama dengan Pemprov DB3 AKB Provinsi Jawa Barat.
Sementara LPSK juga menolak permohonan dari tujuh orang yang terdiri dari keluarga korban dan saksi.
Sedangkan untuk 1 orang lain yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Di sisi lain, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dari tujuh pemohon lain. Mereka adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR yang terdiri dari keluarga korban maupun terpidana, hingga saksi masyarakat.
Achmadi mengatakan para pemohon itu dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa. (awy)