Jelang Sidang Vonis Pembunuhan Ibu dan Anak, Yosep Sebut Dirinya Korban Salah Tangkap
Subang, tvOnenews.com - Sidang vonis pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat akan digelar hari ini (25/7/2024) di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Subang kelas 1B Subang pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Dengan terdakwa yang tak lain adalah Yosep yang merupakan ayah dan suami dari korban pembunuhan.
Sebelumnya diketahui dalam sidang tuntutan, pelaku dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menariknya, saat datang ke Pengadilan Negeri Subang saat akan menjalani sidang tuntutan, terdakwa Yosep berteriak dan mengaku kalau dirinya sebagai korban salah tangkap dari oknum penyidik kepolisian Polsek Jalan Cagak.
Menurut jaksa penuntut umum, Yosep Hidayah terbukti melanggar satu primair Pasal 340 KUHP Pasal 55.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini ramai diperbincangkan lantaran kasusnya yang sempat mandek tanpa ada kejelasan siapa pelakunya. (ayu)