Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosef Ngotot Tidak Bersalah
Subang, tvOnenews.com - Yosef Hidayah terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang Jawa Barat hari ini menghadapi sidang vonis. Jaksa Penuntut Umum menuntut Yosef dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukum Yosef, Rahman Hidayat mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang vonis dan tidak mempersiapkan apapun di sidang putusan tersebut.
Rohman berharap hakim membebaskan Yosef sebagaimana pembelaan yang sudah dibacakan oleh tim kuasa hukum.
Jaksa penuntut umum meyakini Yosef terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tuti dan Amel secara terencana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 2021.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis seumur hidup. (awy)