Kasus Pengeroyokan Polisi, 13 Anggota Silat PSHT Ditetapkan Tersangka

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates yang dilakukan oleh anggota oknum perguruan silat PSHT. Dari 13 tersangka, dua di antaranya masih berada di bawah umur. 

Setelah mengamankan 22 oknum anggota perguruan silat PSHT yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates Jember, Jawa Timur 22 Desember lalu penyidik Subdit jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan 13 tersangka.

Dalam kejadian tersebut dua tersangka di antaranya dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan karena masih di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan junto 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto juga menghimbau kepada PSHT untuk melakukan evaluasi mendalam atas rentetan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

Sementara ketua umum Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT meminta maaf atas tindakan anggotanya yang membuat seorang polisi mengalami luka parah. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral