Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Fakta Baru usai Sidang Lanjutan PK

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:59 WIB

Cirebon, tvOnenews.com - Farhat Abbas selaku kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, Saka Tatal, mengungkapkan sejumlah fakta baru untuk membela dan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. 

Menurutnya, novum tersebut memperkuat bahwa kejadian pada 2016 tersebut bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, melainkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Farhat Abbas menilai permasalahan Vina dan Eky bisa diselesaikan melalui pemeriksaan di internal Polri. 

Sebab, dia mengatakan ada upaya penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dia mengungkapkan pihaknya telah siap menerima kemenangan PK Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Saka Tatal mengajukan PK untuk mengembalikan nama baiknya, karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana.

Adapun diketahui,Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina 2016, Saka Tatal akan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024) pekan depan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Pengadilan Cirebon, Jawa Barat. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia di ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat hari ini (26/7/2024).  

Hakim Ketua juga menjelaskan bahwa agenda sidang pekan depan yaitu dalam menghadirkan saksi. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya . (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral