Jelang Adu Saksi di Sidang PK Saka
Jakarta, tvOnenews.com - Perjuangan untuk memulihkan nama baiknya. Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Dalam sidang PK, JPU menolak semua novum atau bukti baru yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal.
Padahal novum tersebut untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus Vina.
Keputusan memang ada di hakim yang memimpin sidang PK kali ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bocorkan soal alasan tolak bukti baru Saka Tatal yang merupakan eks terpidana Kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Hal ini lantaran, bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, Jaksa menerangkan, bahwa bukti 1 hingga 5 yang dibawa oleh tim kuasa hukum Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Selain itu, novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. (awy)