Ada Rekayasa Hukum Dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:56 WIB

Jakarta,tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini (30/7/2024).  

Adapun agenda dari persidangan hari ini yaitu dengan mendatangkan sejumlah saksi fakta dari pihak Saka Tatal yang dimana pada rencananya, saksi Dede dan Dedi Mulyadi akan ikut hadir dalam sidang pk saka tatal hari ini.  

Tak hanya mereka berdua, saksi Liga Akbar juga akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. 

amun dari informasi yang ada, saksi Dede dikabarkan mendadak tidak bisa datang ke PN Cirebon untuk menjadi saksi fakta. 

Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal pun mengaku kecewa dengan adanya informasi tersebut dan memohon kepada sejumlah pihak untuk tidak menyembunyikan sosok Dede dan bisa dihadirkan pada sidang PK Saka Tatal hari ini. 

Saksi dari pihak Saka Tatal pun menjelaskan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral