Dini Tewas, Ronald Tannur Melenggang Bebas

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik Tanah Air dikagetkan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur yang membebaskannya dari tuntutan 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera Afrianti.

Hakim menjelaskan pertimbangan soal penyebab kematian Dini Sera.

Hakim mengatakan saksi-saksi itu mengaku tidak mengerti penyebab kematian Dini.

Hakim kemudian mempertimbangkan keterangan saksi untuk melihat apakah Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan menyebabkan luka sebagaimana keterangan dokter. 

Dalam pertimbangannya itu, hakim menjelaskan soal momen Ronald Tannur bersama Dini, dan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Cristian dan Hidayati Bela Afista berkaraoke dan minum minuman beralkohol.

Menurut hakim, saksi Ivan, Rahmadani, dan Bela meninggalkan room karaoke lebih dulu karena Bela mabuk berat. 

Hakim menyebut terdakwa dan Dini Sera keluar 10 menit setelah tiga rekannya itu pulang.

Hakim juga menyatakan telah melihat rekaman CCTV dan menghubungkannya dengan keterangan ahli. 

Hakim menyebut Dini berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.

Maka, atas dasar bukti tersebut, hakim menyatakan dakwaan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan orang tewas dan kealpaan menyebabkan orang lain mati yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur.

Putusan hakim ini memicu protes keras dari keluarga Dini Sera. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan yang diketok hakim Erintuah Damanik, Manapul, dan Heru Hanindyo itu pada Senin (22/7/2024) tersebut. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral