Susno akan Beri Uang Rp10 Juta jika Ada yang Bisa Buktikan Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kasus Vina
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal hari ini, Rabu (31/7/2024), menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu diantaranya adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Dalam keterangannya,Susno meyakini bahwa peristiwa vina dan Eky pada 2016 silam ini merupakan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, ia mengatakan jika ada yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky 2016 merupakan pembunuhan dan pemerkosaan maka dirinya akan memberikan uang sebesar 10 juta rupiah secara tunai dari uang pensiunnya.
Sementara itu, saksi Ahli lainnya yaitu Reza Indragiri selaku psikologi forensik pun menegaskan bahwa dalam kasus ini harus memiliki bukti-bukti kuat, tak hanya mengandalkan keterangan para saksi saja. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)