Orang Tua Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok Melapor ke Bareskrim Polri
Jakarta , tvOnenews.com - Orang tua korban penganiayaan di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat mendatangi Mabes Polri untuk meminta asistensi Bareskrim Polri agar kasus ini dikawal hingga tuntas.
Selain itu, orang tua korban juga mengajukan perlindungan ke LPSK bagi para saksi yang telah melapor ke polisi.
Keluarga korban meminta asistensi agar kasus ini tidak berhenti di penetapan tersangka semata. Ayah korban pun berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Sebelumnya diketahui, Influencer Parenting Penganiaya Balita, sekaligus Pemilik Wensen School Daycare Depok, Meita Irianty telah menganiaya seorang balita, yang beredar di media sosial.
Polisi langsung tetapkan Meita jadi tersangka kasus penganiayaan balita di Depok.
Melihat langkah polisi itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan Meita, pelaku kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak, di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.