Polemik Kontrasepsi Pelajar, MUI: Bertentangan dengan Norma Agama

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru-baru ini Menertibkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.   

Aturan tersebut pun menuai sorotan tajam di masyarakat lantaran ada satu pasal yang mengakomodasi penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi peraturan tersebut yang menurutnya sangat bertentangan dengan norma agama Islam. 

Ustazah Yati Priyati selaku Komisi Dakwah MUI menjelaskan bahwa peraturan tersebut harus dicabut dan dikaji ulang lantaran dianggap bertentangan dengan nilai-nilai norma agama dan Pancasila. 

Menurutnya, masih banyak persoalan terkait anak remaja yang harus dan lebih penting diselesaikan secara cepat. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja di Indonesia yang menjadi polemik.  Dia menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah tengkes (stunting). 

Budi mengatakan perkawinan usia dini yang terbilang tinggi di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting hingga kini. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral