KY Segera Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial akan meminta penjelasan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas tidak bersalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Hal ini merupakan langkah KY merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan keluarga Dini. 

KY menargetkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pihak terkait, termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pemeriksaan semuanya diharapkan bisa selesai di bulan Agustus ini. Komisi Yudisial juga memastikan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan dalam memeriksa pelaporan ini. 

“Akan memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut. KY juga berharap Majelis Hakim bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Yudisial,” jelas Mukti Fajar Nur Dewata selaku juru bicara Komisi Yudisial. 

“Pemanggilan terhadap Majelis Hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor, jadi kalau hakimnya hadir, justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut klarifikasi dan konfirmasi. Tapi kalau hakimnya tidak hadir maka proses akan dilanjutkan tanpa  pembelaan atau penjelasan dari Majelis Hakim,” tambahnya.  

Diketahui, Komisi Yudisial hari ini menjadwalkan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dibuat oleh keluarga Dini Sera Afrianti. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral