LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Penemu Jasad Vina, Mengapa?
Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan perlindungan terhadap Suroto, salah satu saksi dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh LPSK.
Permohonan Suroto ditolak sebab ia dinilai tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.
Dalam memberikan keterangan pengakuan Suroto dinilai berbeda jauh dengan foto yang memperlihatkan kondisi Vina.
Meski ditolak, LPSK memberikan catatan untuk kepolisian untuk tetap menjamin keselamatan Suroto apabila hendak digali keterangannya.
Sebelumnya Suroto (50), saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, meminta pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Aparat Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, ini khawatir akan ditekan oleh pihak tertentu. (awy)