Diiming-Imingi Gaji Besar, Seorang WNI Diduga Jadi Korban TPPO

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Diiming-imingi gaji besar, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. 

Korban diduga mengalami penyiksaan serta penyekapan oleh para penculik yang meminta uang tebusan sebesar 30.000 dolar atau 500 juta rupiah. 

Nasib pilu dialami oleh Suhendri Ardyansyah, usai masuk perangkap sindikat perdagangan orang jaringan Thailand, Myanmar akhir Juli lalu. 

Melalui rekaman video yang diterima keluarga, Henri bercerita bahwa dirinya disekap dan dianiaya oleh para penculiknya di Myanmar. 

Pukulan tangan kosong, maupun benda tumpul kerap mendarat di tubuh pemuda berusia 27 tahun itu sejak terakhir menghubungi keluarga. 

Ibu korban menjelaskan, mulanya Henri diajak bekerja di luar negeri oleh seorang temannya yang bernama Rizki. 

Ketika itu, Rizki menawarkan pekerjaan kepada Henryi sebagai staf di sebuah perusahaan trading di Thailand. 

Tak hanya itu, Henri juga diiming-imingi gaji dengan nominal fantastis yakni sebesar 10.000 dolar atau setara 150 juta per bulan. 

Henri kemudian berangkat ke Bangkok, Thailand pada (11/7/2024) dan tiba di hari yang sama. 

Setelah tiba disana, korban dijemput dengan menggunakan mobil yang dimana didalamnya berisi 6 orang, termasuk Henri dan Rizki serta 4 orang  lainnya yang disebut warga Negara India. 

Namun ditengah perjalanan, Hendri berpisah dengan Rizki dan di tempat itulah Hendri disiksa dan meminta Hendri untuk menghubungi orang terdekatnya untuk meminta uang tebusan agar Hendri bisa bebas. 

Pihak keluarga pun berharap, pemerintah dapat membantu kepulangan Henri ke Tanah Air. 

Keluarga korban mengaku, pihaknya sudah melapor hal tersebut ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Luar Negeri, namun belum ada tanggapan. 

Keluarga korban bahkan telah melapor ke Mabes Polri untuk beraudiensi dengan Satgas TPPO Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
03:23
06:38
09:05
06:08
11:00
Viral