Soal PK Jessica, Otto Hasibuan Beberkan Dua Alasan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
Otto pun mengatakan pihaknya memiliki bukti baru atau novum yang diyakini dapat mengubah penilaian hakim.
Otto menyebut bukti tersebut sebelumnya disembunyikan oleh seseorang.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat kemarin dari lapas Pondok Bambu.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.
Jessica telah mengajukan permohonan banding, kasasi hingga PK, tetapi semua perlawanannya itu ditolak. Majelis hakim pada semua tingkatan menyatakan Jessica bersalah. (awy)