Akankah PDIP Mengusung Anies di Pilgub Jakarta usai Putusan MK?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024. 

"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024). 

Menurut Hasto, dengan adanya penurunan syarat jumlah suara, PDIP dapat mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. 

Dalam UU Pilkada sebelumnya, calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25%, putusan MK mengubahnya menjadi minimal 7,5% atau setara 618,967 suara.

Ketika ditanya peluang PDIP mengusung Anies dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Hasto pun tak menutup kemungkinan tersebut. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral