MK Ubah Aturan Pilkada, PKB Tetap di KIM Plus?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pertarungan di Pilkada 2024 mendadak berubah setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi hari ini tentang syarat ambang batas suara untuk mengusung calon kepala daerah.

Ambang batas suara untuk partai politik ataupun gabungan partai politik disesuaikan dengan persentase jumlah penduduk.

Untuk pencalonan Gubernur Jakarta, Banten, dan Sumatera Utara hanya dibutuhkan 7,5% suara hasil pemilu legislatif.

Sementara untuk Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur dibutuhkan suara yang lebih kecil lagi yaitu 6,5% suara.

Padahal aturan sebelumnya menyaratkan perolehan suara partai politik minimal 25%.

Hal ini dianggap akan mengubah peta politik pada Pilkada Serentak 2024.

Apakah dengan adanya aturan MK ini, PKB akan tetap berada di KIM Plus atau akan mengusung calon sendiri?

Wasekjen PKB Zainul Munasichin mengatakan bahwa dinamika ke depannya masih belum terlihat. Namun per hari ini, PKB masih akan terus bersama KIM Plus terutama di Pilkada Jakarta. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral